Memahami aturan untuk perhiasan perak, koin, dan barang rumah tangga menurut Hukum Islam.
Diperbarui untuk 2025
Perak (Fiddah) adalah mata uang utama umat Islam bersama emas. Seperti emas, perak dianggap sebagai kekayaan mutlak (Thamaniyyah). Zakat wajib atas perak terlepas dari bentuknya, baik perhiasan, koin, batangan, atau peralatan, asalkan mencapai Nisab.
Rasulullah (ﷺ) menetapkan Nisab perak sebesar 5 Dirham (setara dengan 200 Dirham Islam). Dalam berat modern, ini sama dengan:
Zakat wajib atas semua barang perak yang dimiliki untuk kekayaan atau hiasan. Ini termasuk gelang kaki perak, gelang tangan, dan cincin.
Menggunakan peralatan emas atau perak (piring, sendok, cangkir) untuk makan/minum adalah dilarang (Haram) dalam Islam. Namun, jika seseorang memilikinya, barang tersebut tetap dianggap kekayaan, dan Zakat WAJIB dibayar atas beratnya jika total perak yang dimiliki mencapai Nisab.
Gunakan kalkulator kami yang diperbarui untuk mendapatkan jumlah tepat yang harus dibayar berdasarkan harga perak hari ini.
Buka Kalkulator ZakatYa. Meskipun pria diperbolehkan memakai cincin perak (berbeda dengan emas), berat cincin tersebut berkontribusi pada total aset peraknya. Jika total mencapai Nisab, Zakat wajib dibayar.
Menurut mazhab Hanafi, jika Anda memiliki sebagian emas dan sebagian perak, Anda harus menggabungkan nilainya. Jika total nilai mencapai Nisab Perak (yang lebih rendah), maka Zakat wajib dibayar atas nilai total tersebut.
Tidak. Zakat hanya wajib jika barang tersebut perak murni atau memiliki kandungan perak signifikan yang dapat diekstraksi. Lapisan tipis perak dianggap tidak memiliki nilai yang signifikan untuk zakat.