Membantu mereka yang terbebani oleh hutang (Al-Gharimin) adalah salah satu dari 8 golongan penerima Zakat.
Diperbarui untuk 2025
Al-Gharimin merujuk pada orang-orang yang terbebani oleh hutang dan tidak memiliki cukup aset (di luar kebutuhan dasar mereka) untuk melunasinya.
Penerima tidak boleh memiliki kekayaan berlebih (Sahib-e-Nisab) yang bisa menutupi hutang tersebut.
Hutang haruslah dilakukan untuk tujuan yang sah (Halal), bukan untuk judi, minuman keras, atau kemewahan.
Hutang tersebut harus sudah jatuh tempo pembayarannya, dan orang tersebut berada di bawah tekanan untuk melunasinya.
Anda dapat menggunakan Zakat untuk membantu seseorang melunasi hutang yang timbul karena alasan yang sah, seperti:
Anda tidak boleh memberikan Zakat kepada seseorang untuk melunasi hutang yang mereka miliki kepada ANDA. Misalnya, jika teman Anda berhutang kepada Anda, Anda tidak bisa berkata 'Simpan saja uang itu sebagai Zakat saya.' Anda harus memberikan Zakat (tunai) terlebih dahulu, lalu mereka bebas memilih untuk membayar Anda kembali atau tidak.
Hitung Zakat Anda dan bantu orang yang berhutang hari ini. Atau cek apakah Anda bisa mengurangi hutang Anda sendiri sebelum membayar.
Ya, jika dia tidak mampu membayarnya sendiri. Ini adalah bentuk sedekah yang luar biasa dengan pahala ganda.
Ya, untuk membebaskan seseorang dari beban Riba (bunga), Zakat dapat digunakan untuk melunasi pokok dan bunga agar mereka terbebas dari dosa/kesulitan tersebut.
Tidak. Untuk menjaga harga diri mereka, Anda tidak perlu mengumumkan bahwa itu adalah Zakat. Anda bisa memberikannya sebagai hadiah atau bantuan.